RN - Suap dan permintaan duit fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) masih dikembangkan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 19 sampai 24 Maret. KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen.
"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
BERITA TERKAIT :19 Maret 2025:
- Kantor PUPR Kabupaten OKU
- Kompleks perkantoran Pemkab OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
- Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025:
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
- Rumah tersangka UMI
- kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
- Rumah tersangka NOP
- Rumah tersangka MF
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS
22 Maret 2025:
- Rumah Saudara M
- Rumah Tersangka F
- Rumah Tersangka MFZ
- Rumah Saudara RF
24 Maret 2025:
- Rumah Saudara MI
- Rumah Saudara AT
- Rumah Saudara I
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.