RN - Koordinator Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi (Forkim), Mulyadi mengatakan proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sektor paling rawan untuk dikorupsi. Proses ini seakan menjadi lahan basah bagi para koruptor khususnya di Kota Bekasi.
"Tugas legislator dalam penyampaian pokok-pokok pikiran kepada eksekutif dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sepatutnya dijalankan secara wajar," tegas Mulyadi kepada radarnonstop.co, Senin (26/9/2022).
Mulyadi pun meminta kepada Anggota DPRD untuk fokus bekerja dalam menjalankan tugasnya dalam menanggapi berbagai permasalahan dikota bekasi, saat ini tugas DPRD merasa lebih asyik menyampaikannya kepada media massa ketimbang membawanya ke dalam rapat-rapat DPRD.
BERITA TERKAIT :"Kami menilai bahwa DPRD merupakan Lembaga yang tidak bisa menghasilkan sesuatu yang berkualitas karena produknya buruk semua. Adanya Aroma korupsi dalam Pelaksanaan rapat Paripurna Anggota DPRD Kota Bekasi mendadaknya angenda Rapat Paripurna seakan ada hal kejahatan yang akan dilakukan oleh tikus-tikus kantor DPRD Kota Bekasi. Sulit terkadang ketika ingin memutus mata rantai praktik-praktik koruptif terhalang dengan pelbagai sistem dan regulasi," paparnya.
Mulyadi juga menyinggung persoalan Pokok pikiran (Pokir) para Anggota DPRD. "Anggota Legislatif seharusnya kalau dia itu mendiskusikan sesuatu dia harus berpikir kan tidak boleh tidak berpikir, tapi sekarang itu harus dibayar khusus ada uang pokok pikiran, memang seperti itu agak aneh pada kebijakan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Sebetulnya, sebagian besar masyarakat tidak banyak tahu perihal Pokir. Sebab, yang diketahui selama ini oleh masyarakat hanya masa Reses, dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung parlemen dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat. Dulu, hal tersebut dikenal dengan istilah dana aspirasi," papar Mulyadi.
Dalam perkembangannya, sambung Mulyadi, memang masa Reses ini menjadi dasar dalam pembentukan pokir di daerah. Di mana, kebijakan itu disalurkan dalam bentuk dana yang disebut sebagai dana Pokir sebagai bentuk perhatian Anggota DPRD kepada konstituennya dalam rangka percepatan pembangunan sekaligus menjaring aspirasi di masing-masing Dapilnya.
"Jika diulas secara komprehensif, dalam kerangka normanya istilah pokir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana, menurut Pasal 55 huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tersebut menjelaskan bahwa salah satu tugas Badan Anggaran DPRD adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD," terangnya mengakhiri.