RN - Laju program pendidikan di Kota Bekasi bisa terhambat. Sebab saat ini, Kota Bekasi keurangan tenaga pengajar atau guru.
Kekurangan guru lantaran adanya aturan yang melarang instansi pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer guru. Aturan tersebut bisa menjadikan Kota Bekasi darurat tenaga guru.
Demikian disampaikan Faisal, SE, Wakil II DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar Solidaritas periodesasi 2024-2029 saat ditemui diruangan kerjanya, Gedung Dewan Kalimalang, Selasa (26/11/2024).
BERITA TERKAIT :"Saya sangat khawatir sekali, hal ini akan dapat menghambat laju Program Daerah yang akan dicanangkan kedepan. Bagaimana kita mau membuat program pendidikan yang bagus sementara tenaga pengajarnya tidak ada," ujar Faisal.
Keterbatasan wewenang daerah menurutnya tak lepas dari aturan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Status Guru Honorer kini berubah menjadi Guru Tenaga Kontrak. Sementara wewenang pengangkatan untuk menjadi PNS merupakan Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi di Daerah.
"Logikanya, jika kekurangan Guru kita seharusnya dapat mengangkat Guru honorer, karena ini darurat. Tapi kan tidak bisa, karena benturan dengan aruran Pusat," terang Faisal.
Sementara itu, diketahui sebanyak 5.640 dari 11.065 Guru Sekolah Negeri di Kota Bekasi yang berstatus honorer berubah menjadi Guru Tenaga Kontrak (GTK).
Berkaitan dengan penataan tenaga honorer terutama dikaitkan dengan rekrutmen ASN dan PPPK, Pemerintah melarang instansi mana pun untuk mengangkat tenaga honorer, termasuk Guru.
"Kita kekurangan sedikitnya 2000 tenaga Guru, tidak main-main. Ini darurat, kita akan menunggu Pemerintah Daerah yang baru hasil Pilkada, sebelumnya mengambil keputusan", tambah faisal.
Diketahui, Kota Bekasi masih kekurangan 2.400 guru. Masing-masing di tingkat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1.700 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 700 Guru.(ADV/Setwan)