Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengamat Cium Aroma Korupsi di Penataan Kampung Kumuh

RN/CR | Senin, 04 Februari 2019
Pengamat Cium Aroma Korupsi di Penataan Kampung Kumuh
Ilustrasi -Net
-

RADAR NONSTOP - Pengamat perkotaan mencium aroma kurang sedap dalam program penataan kampung kumuh yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu para pengmanat tersebut mengingatkan gubernur agar memonitor dan melakukan audit terhadap penataan kampung kumuh. 

"Jangan sampai kebijakan penataan kampung kumuh jadi rebutan proyek di lingkungan masyarakat. Harus jelas bagaimana perencanaan, pembangunan, dan pengawasannya," ujar pengamat perkotaan Yayat Supriatna, akhir pekan lalu.

BERITA TERKAIT :
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?
Telusuri TPPU Kasus Korupsi Timah, Kejagung ‘Garap’ 11 Isteri Tersangka

Yayat menyatakan pentingnya hal tersebut agar penataan itu diawasi dengan benar. "Hal ini penting, jangan sampai kegiatan ini dibiayai oleh APBD dan jadi sumber korupsi baru," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan pengamat tata kota lainnya, Nirwono Joga, menekankan agar Pemprov DKI Jakarta patuh kepada regulasi yang sudah ada.

"Lokasi kampung kumuh yang ingin ditata harus dilihat lagi, sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya, jangan dilanggar," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah sudah melegalkan pelanggaran terkait dengan RTRW dan RDTR dengan memfasilitasi CAP (community action plan) yang menjadikan masyarakat sebagai basis pembangunannya. 

Nirwono meminta pemprov untuk memperhatikan UU No 21 Tahun 2011 mengenai Penataan Kampung Kumuh.

"Untuk menata kampung kumuh ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, pertama, jika sesuai peruntukan, pemda wajib melakukan peremajaan. Kedua, jika lokasi tidak untuk peruntukannya, harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ketiga, jika tidak sesuai, warga harus direlokasi,”