Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lagi Bucin Disuruh Putus, Bocah Tusuk Bapak Dari Pacarnya

RN/NS | Jumat, 11 Oktober 2024
Lagi Bucin Disuruh Putus, Bocah Tusuk Bapak Dari Pacarnya
Ilustrasi
-

RN - ABG atau para bocah di Tangerang Selatan (Tangsel) emosian. Gara-gara urusan cinta si bocah nekat menusuk bapak dari sang pacar. 

Kepada polisi, RA mengaku sakit hati. RA disuruh putus lantaran cintanya sudah menggebu-gebu. 

Dengan emosi tanpa pikir panjang, RA tega menusuk TK. Pria berusia 46 itu terkapar bersimbah darah di toko obat dan kosmetik di Pamulang, Tangerang Selatan.

BERITA TERKAIT :
Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Di 2 Kelurahan Tangsel Tidak Transparan, Mau Maling Ya?
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan akibat peristiwa itu, korban mengalami enam luka tusuk di dada dan tangan. Kata Victor, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi ihwal aksi penusukan itu.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, diduga pelaku dari aksi percobaan pembunuhan atau penusukan adalah seorang pemuda berinisial RA (19).

"Terduga pelaku R.A ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang," kata Victor dalam keterangannya, Kamis (11/10).

Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya itu lantaran sakit hati dan dendam dengan korban.

"Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut," ucap dia.

Suhardono menyebut pernyataan korban itu kemudian memancing emosi pelaku dan akhirnya nekat menusuk korban berkali-kali hingga luka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 

#Bucin   #Cinta   #Tangsel