RN - Tangerang Selatan (Tangsel) banyak masalah. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dinilai tidak becus dan lelet dalam menjalankan roda organisasi.
Jika ini terus terjadi bisa saja, Pilar Saga Ichsan naik tahta menjadi wali kota menggantikan Ben sapaan akrab Benyamin. Pilar adalah keponakan Ratu Atut dan saudara dari mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
"Banyak masalah korupsi di Tangsel, Ben harus waspada bisa kepeleset lho," tegas Komunikolog Politik & Hukum Nasional Tamil Selvan kepada wartawan, Senin (3/11).
BERITA TERKAIT :Beberapa kasus kata Tamil saat ini sudah dilaporkan beberapa LSM dan aktivis anti korupsi ke penegak hukum. "Tinggal tunggu saja, masa dari sekian banyak laporan tidak ada yang nyangkut," ungkapnya.
Jika Ben bermasalah kata Tamil, Pilar secara otomatis naik menjadi wali kota. Tamil menyebut beberapa laporan proyek infrastruktur tidak boleh dianggap enteng atau sebelah mata. "Sewaktu-waktu bisa meledak. Belum lagi kasus sampah TPA Cipeucang," ungkapnya.
Sumber radar nonstop di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan adanya laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel sekitar Rp235 miliar disebut-sebut masalah. kasus itu sudah dilaporkan pada Selasa (29/10/2025).
Kabarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ditemukan dugaan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dengan potensi kelebihan bayar mencapai Rp1,18 miliar. Pembayaran proyek dilakukan penuh meski mutu pekerjaan tidak memenuhi kontrak.
Selain itu, laporan juga mengungkap adanya utang jasa pelayanan RSUD sebesar Rp10,28 miliar akibat program pembebasan biaya tanpa dasar anggaran yang jelas, serta ketidaktertiban pengelolaan keuangan di lingkungan BLUD RSUD Tangsel.
Belum lagi dugaan revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya yang disebut menyedot anggaran dengan lonjakan mencurigakan setiap tahunnya.pada 2023 Rp 1.958.801.000, lalu tahun 2024 Rp 4.908.873.000 dan Rp 7.131.338.000 di tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Ben dan dinas terkait.
Sampah Cipeucang
Masalah juga terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Warga Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel mengaku hidup dalam tekanan akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari tumpukan sampah yang terus meninggi di lokasi tersebut.
Air sumur warga tercemar air lindi, yaitu cairan berbahaya yang terbentuk ketika air hujan atau kelembapan meresap melalui tumpukan sampah, seperti di TPA Cipeucang. Cairan ini melarutkan berbagai senyawa organik dan anorganik, termasuk logam berat, pestisida, dan bahan kimia beracun.
Warga terpaksa harus membeli air bersih untuk kebutuhan harian. Sementara kompensasi dari Pemerintah Kota Tangsel yang hanya Rp250 ribu per tahun per kepala keluarga (KK). Tidak sebanding dengan dampak kesehatan dan kerugian yang dialami warga.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Kasyatulloh, membenarkan bahwa kompensasi bagi warga sekitar TPA Cipeucang hanya Rp250 ribu per tahun.
“Benar, kami baru mampu memberikan kompensasi sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga per tahun,” ujar Bani kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, pada Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut ada 1.444 kepala keluarga yang menerima kompensasi tersebut, dengan besaran yang diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan jarak rumah ke lokasi TPA.
“Saat ini sekitar 1.444 KK menerima kompensasi secara merata. Kami berupaya merespons setiap laporan warga, tapi memang sarana dan prasarana kami terbatas,” jelasnya.
Pemerhati lingkungan dari Masyarakat Peduli Lingkungan Kota (MALIKA), Syarif Hidayat, menilai penempatan TPA di dekat permukiman dan aliran sungai merupakan kesalahan tata ruang serius dan ancaman ekologis yang berpotensi memicu bencana besar.
Menurutnya, timbunan sampah organik dalam volume besar menghasilkan gas metana (CH₄) dan hidrogen sulfida (H₂S) yang mudah terbakar dan bisa meledak bila tidak dikelola dengan sistem ventilasi memadai.
“Fenomena ini sudah pernah menimbulkan tragedi di TPA Leuwigajah tahun 2005. Ledakan gas dan longsoran sampah waktu itu menewaskan lebih dari seratus orang. Jangan sampai Tangsel mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya, Kamis.
MALIKA mendesak pemerintah daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh TPA di wilayah Tangsel, termasuk meninjau ulang izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.