RN - Oknum guru di SMPN 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinonkatifkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel. Penonaktifan itu dilakukan lantaran guru berinisial S, J dan A dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelehan seksual itu terungkap berawal dari unggahan di media sosial oleh akun Instragam @tangsel.bersuara, Kamis (3/10/2024).
Dengan adanya unggahan itu, netizen pun ramai-ramai pihak terkait untuk bertindak karena oknum guru tersebut masih dipekerjakan sebagai pengajar di SMPN 10 Tangsel.
BERITA TERKAIT :Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni angkat bicara. Menurut Deden, oknum guru tersebut langsung dinonaktifkan setelah dilakukan pemeriksaan internal.
"Sudah kita ambil tindakan, oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan. Semua dilakukan setelah pemeriksaan internal, per 1 Oktober guru tersebut dinonaktifkan," terang Deden Deni ketika dikonfirmasi awak media.
Dengan begitu, Deden menegaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan internal bahwa kasus tersebut terjadi pada 2016 lalu. Dengan demikian, Dindikbud Tangsel memutuskan mengambil tindakan dengan menonaktifkan terhadap terduga pelaku.
"Sebenarnya kasus itu sudah lama, terjadi pada 2016 dan tiba-tiba muncul lagi. Kita langsung pelajari kronologi kejadiannya bagaimana dan kita langsung koordinasi dengan kepala sekolah," jelas Deden Deni.
"Kami tidak ingin mendengar dari satu pihak saja, kami juga memanggil terduga pelaku dan bukan mendapat laporan saja. Setelah mendapatkan putusan dari berbagai pihak, kita putuskan oknum guru tersebut dinonaktifkan," ujarnya
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ibarat seperti fenomena gunung es. Dimana kasus tersebut sekian lama tak terungkap, kini meledak dan megagetkan publik.
Dengan demikian, Dindikbud Tangsel pun dengan segera meminta satuan tugas (Satgas) tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) terhadap anak melakukan pengawasan dengan ketat.