Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?

RN/NS | Rabu, 25 September 2024
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH.
-

RN - Satpol PP yang terlibat judi online alias judol belum mendapatkan sanksi. Jumlah transaksi judol dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.

"Ada yang main pakai duit TKD (tunjangan kinerja daerah-red)," tegas seorang anggota Satpol PP yang namanya enggan disebutkan.

Tapi ada juga oknum Satpol PP yang bermain judol dengan duit hasil setoran di lapangan. "Ada juga tapi saya ngeri ngomongnya," bebernya.

BERITA TERKAIT :
2 Pembeking Judol Komdigi Buron, Otak Penikmat Duit Setoran Judi Kapan Diborgol? 
Beking Judi Online, Pegawai Komdigi Beli Jam Rp 2,6 Miliar 

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kelanjutan kasus 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta yang terlibat judi online masih dalam tahap konfirmasi. 

“Sekarang sedang proses pertanyaan,” kata Heru saat dijumpai di Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024).

Heru mengatakan belum ada tenggat waktu kapan kasus tersebut harus selesai. Namun ia mengatakan, dengan banyaknya PNS di Satpol PP yang terlibat, maka proses konfirmasi ini pun membutuhkan waktu.

Inspektorat sudah bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi. Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang diterbitkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.

Adapun jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali. 

Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online (judol).