Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau

RN/NS | Jumat, 06 September 2024
15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Tersangka kasus korupsi timah.
-

RN - Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis bikin hakim kesal. Awalnya, Kepala Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT), Agus Susanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Sebab, Agus yang berstatus saksi dalam perkara itu malah kerap mengaku tidak tahu apa-apa.

Mulanya salah satu hakim mengajukan pertanyaan kepada Agus dengan nada tinggi. Sebab majelis hakim mencurigai Agus Susanto seolah menutupi fakta yang ada. Ini terindikasi dari Agus yang selalu menjawab 'tidak tahu' saat diajukan pertanyaan.

Salah satunya saat Agus malah tak mengetahui jabatan Harvey Moeis di PT RBT. Padahal, Agus merupakan orang yang mempunyai jabatan tinggi di PT RBT. Hakim juga kesal saat Agus mengatakan tidak tahu apa-apa soal 15 perusahaan smelter yang terafiliasi dengan PT RBT.

"15 perusahaan terafiliasi dengan PT RBT. Ini mereka hanya menambang atau sebagai kolektor menampung dari masyarakat?" tanya satu satu hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

"Saya tidak tahu. Seperti yang saya jelaskan, bahwa dari pasir siap proses adalah tugas dan tanggung jawab saya," jawab Agus.

"Saudara tidak tahu? Bagian saudara apa?" tanya hakim lagi.

Agus menyebut tupoksinya terkait laporan dan proses pemurnian pasir timah.

"Pernah liat lokasi menambang?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Agus.

"Saudara hanya di ruangan di kantor itu?" tanya hakim lagi.

"Memang lokasi tugas saya mungkin di situ," jawab Agus.

Hakim mengendus ada hal yang ditutup-tutupi oleh Agus karena tak memperoleh keterangan yang memadai.

"Ditanya ini enggak tahu, ditanya itu enggak tahu. Banyak enggak tahunya, pasti ada yang ditutup-tutupin. Ini afiliasi perusahaannya ada 15, satu pun saudara tidak tahu," singgung hakim.

Harvey didakwa melakukan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan pemrosesan pengelolaan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

BERITA TERKAIT :
Vonis Rendah Korupsi Timah, Kerugian Negara 300 T Tapi Cuma Dihukum Tiga Tahun 

Sedangkan, TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan pemrosesan pelogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya.

Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.