RN - Kepala desa (kades) diminta tetap waspada dan cermat dalam mengelola dana desa. Sebab, jika salah bisa saja masa tuanya akan meringkuk di penjara.
Dalam catatan KPK saat ini sedikitnya 686 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah ‘terjerat’ kasus korupsi berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 686 kades di seluruh tanah air.
BERITA TERKAIT :Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah mulai turun gunung. Yang menjadi bidikan adalah soal dana desa.
Dari catatan Kejagung, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.
Kejagung saat ini menggaungkan program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), akan melakukan pengawasan keuangan desa.
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa.
“Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” begitu kata Reda, Selasa (7/5/2024). “Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupten, dan lain-lain keuangan desa,” tegas Reda.
Dan penggelontoran dana desa tersebut, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaat. Dari catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.
“Deskripsi tersebut merupakan potret bagaimana dana desa merupakan sasaran strategis karena menyentuh langsung kepada lini dasar, yang merupakan fundamental kekuatan ekonomi Indonesia,” ujar Reda.
Program Jaga Desa, kata Reda, merupakan realisasi dari tanggung jawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut. “Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan,” kata Reda.