RN - Rupanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak hanya sekedar omong saja dalam pembekuan NIK KTP bagi warga Jakarta yang memiliki identitas kependudukan di ibukota.
Mereka yang menetap di luar Jakarta tapi mengantongi KTP DKI, langsung dibekukan nomor induk kependudukan. Hal itu terungkap di Kota administrasi Jakarta Utara.
Bahkan ada dua pegawai ASN di wilayah tersebut NIK KTPnya ternyata dibekukan.
BERITA TERKAIT :"Saya juga kaget pas urus keperluan. Ternyata begitu dicek NIK KTP tidak terdaftar,"ujar pria berinisial P saat ditemui di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara, Kamis(16/04/2024).
Dirinya yang bekerja sebagai ASN memang merasa terkejut. Meski status sebagai PNS. Pembekuan NIK tidak pandang bulu.
"Sempat kaget juga, memang dulu saya tinggal di Koja bersama orang tua. Pas Nikah beli rumah pindah ke Tangerang Selatan. Ini mah gak pandang bulu,"cetusnya.
Terpisah, pembekuan NIK di KTP DKI juga dialami seorang ASN berinisial WJ di Cilincing Jakarta Utara.
Ia juga baru menyadari, kalau NIK KTP yang dimilikinya dibekukan Dukcapil. Sementara, dia pindah rumah di kawasan Bekasi.
"Panik juga, pas urus keperluan untuk kebutuhan ternyata ditolak. Katanya KTP saya tidak terdaftar,"ungkapnya.