RN - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan work from home (WFH). Aturan WFH dilakukan pada 16 April hingga 17 April 2024.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah memberikan merestui ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja dari rumah atau WFH.
Pada Selasa (16/4), masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sudah habis. ASN harusnya sudah kembali bekerja normal.
BERITA TERKAIT :Kebijakan WFH untuk ASN ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun aturan itu diterbitkan dalam rangka menekan angka kemacetan saat arus balik mudik Lebaran.
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, WFH diberikan secara selektif kepada ASN yang melakukan perjalanan mudik dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).
Meski demikian, para ASN tersebut tetap wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Maria pun meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi dengan ketat anak buahnya masing-masing.
“Para kepala perangkat daerah atau biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.