Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPU Ditantang Tidak Umumkan Hasil Pilpres Saat Orang Tidur, Sahur Bisa Keselek

RN/CR | Rabu, 06 Maret 2024
KPU Ditantang Tidak Umumkan Hasil Pilpres Saat Orang Tidur, Sahur Bisa Keselek
-Net
-

RN - Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensat menantang KPU agar tidak mengumumkan hasil Pilpres 2024 saat tengah malam ketika orang tidur.

KPU disarankan umumkan hasilnya saat siang hari atau ketika masyarakat bisa memantau.

"Saya tantang KPU nih. Untuk mengumumkan hasil Pilpres dan Pileg jangan tengah malam. Diumumin saat rakyat Indonesia masih melek. Masih siang-siang," ujar Hensat.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat

Hensat berharap jangan hasil pemilu diumumkan malam-malam karena nanti bertepatan dengan bulan Ramadhan. Sebab, kalau malam, ada kegiatan ibadah umat Muslim menjalankan salat Tarawih hingga tadarus Alquran.

"Jangan buka puasa, ada tarawih. Abis tarawih, ada tadarus nanti lama lagi. Pas siang-siang aja," ujarnya.

Menurut Hensat, pengumuman itu bisa diagendakan. Bagi dia, tak elok jika mengumumkan hasil Pilpres dan Pileg pada tengah malam.

"Kenapa saya tantang? karena gak elok itu umumin malam-malam. Orang keselek semua pas sahur kan. Loh, kok, hasilnya begitu. Tapi, diumumkan aja pas siang-siang sehingga orang masih bisa bertanya," jelas dosen Universitas Paramadina tersebut.

Hensat juga mengatakan, jika penghitungan suara benar maka KPU tak perlu takut. Ia menuturkan sebaiknya diumumkan saat rakyat masih bisa memantau.

“Kalau penghitungannya benar, maka harusnya KPU tidak takut. Mengumumkan saat rakyat sedang terjaga," tegasnya.

Adapun KPU dijadwalkan melakukan pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional pada 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024. Kurun waktu tersebut sudah memasuki bulan Ramadhan.

#KPU   #Pilpres   #Pemilu