RN - Laporan yang dilaporkan oleh Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) yang di nahkodai oleh Willy Sadly dan kawan-kawan atas kasus politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi - Kota Depok), Ranny Fahd A Arafiq dan Caleg Dapil V DPRD Kota Bekasi, Faisal hingga kini belum menemukan titik terang oleh Bawaslu.
Willy selaku pelapor menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi memanggil pelapor untuk klarifikasi dengan Nomor Surat 073/PP.01.02/K.Jb.21/2/2024 dan pelapor sudah memenuhi pemanggilan tersebut.
"Setelah itu Bawaslu Kota Bekasi juga memanggil 2 orang saksi kejadian dengan nomor surat 077/PP.01.02/K.Jb.21/2/2024 dan 078/PP.01.02/K.Jb.21/2/2024. Kedua saksi pun memenuhi pemanggilan tersebut dan telah memberikan keterangannya," terang Willy kepada radarnonstop.co, Senin (4/3/2024).
BERITA TERKAIT :Willy pun menanyakan dan menyesalkan atas kinerja Komisioner Bawaslu Kota Bekasi apalagi Ketua Bawaslu Kota Bekasi yang tidak kooperatif dan menjalankan tupoksinya dengan baik dalam penanganganan kasus-kasus yang terjadi di Kota Bekasi terkhusus politik uang oleh Caleg yang jelas-jelas melanggar UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 dan Pasal 278 serta sudah memenuhi unsur terjadinya pelanggaran pidana dan sanksi untuk caleg tersebut.
"Untuk itu, RPB meminta dengan tegas kepada Bawaslu Kota Bekasi terlebih khusus Komisioner Bagian Pelanggaran dan Penindakan Pemilu, Sodikin segera memanggil terlapor dengan mekanisme yang ada jangan sampai kasus ini hanya bualan semata dan tidak dianggap serius. Bawaslu Kota Bekasi dalam hal ini harusnya tegas jangan sampai masuk angin," tegas Willy.
Apabila kasus ini tidak diindahkan dan ditangani, sambung Willy, kami akan tetap melaporkan kasus ini sampai kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan DKPP RI untuk memberikan efek jera kepada Penyelenggara Pemilu karena kasus ini masyarakat perlu diberikan kepastian hukum agar masyarakat kedepan tidak ragu melaporkan dan kedepan pemilu kita akan berintegritas dan jauh akan politik uang (Money Politik).
"Pasal 284 jelas mengatur adanya larangan Politik uang untuk kepentingan Pemilu yang menyebutkan sanksi pembatalan nama dari DCT atau pembatalan penetapan Calon sebagai Calon terpilih dapat dilakukan," pungkasnya.