RADAR NONSTOP - Hampir semua unit usaha waralaba modern di kota Tangerang selatan diduga berdiri tanpa ijin alias “Bodong”. Pasalnya, Rencana Datail Tata Ruang (RDTR) hingga sekarang belum selesai dibahas.
RDTR sendiri merupakan salah satu persyaratan Utama keluarnya Ijin Usaha Toko Modern. Anehnya, meski RDTR masih belum selesai, masih banyak para pelaku usaha tetap bandel menjalankan bisnisnya.
Salah satu contoh Toko Ritel modern Alfamidi dikawasan Melati Mas, Serpong. Meski sempat di segel petugas Satpol PP pemkot Tangsel, lantaran tidak mengantongi IMB dan IUTM. Operasional Waralaba tersebut tetap berjalan hingga kini.
BERITA TERKAIT :Menurut informasi dari sumber radarnonstop.co, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel justru berani mengeluarkan rekomendasi kepada 40 Waralaba di kota berjuluk Cmore tersebut. Belum diketahui, atas dasar apa rekomendasi tersebut bisa keluar.
Sementara itu dilansir berbagai media, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengatakan, sudah ada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dia menerangkan, dalam ketentuan itu untuk pendirian toko modern wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Dalam hal ini, termasuk di dalamya mengatur zonasinya.
"Perizinan toko harus ada RDTR dulu, clear keberadaannya dimana, jangan dekat warung. Kedua apakah itu berada di daerah komersial," ujar Srie.