RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan money politic oleh Caleg DPR RI, Ranny Fahd A Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Hal ini berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi yang diperiksa Bawaslu atas aksi bagi-bagi uang kedua caleg Golkar tersebut.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi berencana memanggil terlapor dalam waktu dekat untuk diperiksa keterangannya.
BERITA TERKAIT :“Dipastikan, bahwa perbuatan tersebut secara formil memenuhi unsur. Karena itu Bawaslu bakal mengagendakan pemanggilan untuk terlapor,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Divisi Pelanggaran, Muhammad Sodikin kepada awak media, Senin (26/2/2024).
Bawaslu Kota Bekasi memastikan komitmennya dalam menangani kasus ini dan akan segera menggelar pleno.
“Selasa besok Bawaslu Kota Bekasi akan menggelar pleno dan menjadwalkan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Sodikin.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI, Ranny Fahd A Rafiq dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal, saat masa tenang Pemilu 2024.
Kedua Caleg Partai Golkar itu diduga membagikan amplop berisi uang kepada warga di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, secara door to door.
Warga disodorkan amplop yang berisi uang senilai Rp 100 ribu dan kartu bergambar caleg bersangkutan. Selain itu, terdapat pula foto amplop berisi uang senilai Rp 150 ribu beserta gambar Ranny Fahd dan Faisal.
Warga berinisial AR mengaku dirinya didatangi oleh sekitar 4-5 orang timses, pada Senin, 12 Februari 2024 pagi. Ia lalu diberikan amplop dan diarahkan untuk memilih kedua caleg tersebut.
“Langsung disuruh pilih Ranny sama Faisal,” ujarnya.
Usai video bagi-bagi uang viral, sejumlah warga yang mengaku peduli dengan kelancaran pemilu, melaporkan Ranny ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan melakukan praktik money politic.