RADAR NONSTOP - Hari ini, Selasa (22/1/2019) adalah batas waktu penyerahan terakhir surat pengunduran diri Oesman Sapta (OSO) dari posisi Ketua Umum Partai Hanura.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun mengingatkan kembali agar Ketua DPD RI itu untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat waktu hingga pukul 00.00 WIB.
Akankah OSO melepaskan jabatan pimpinan tertinggi Partai Hanura, demi masuk DCT (daftar calon tetap) anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat?.
BERITA TERKAIT :“Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Jika sampai batas waktu 00.00 WIB, OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tidak akan ke dalam DCT. "Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukkan,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa KPU, tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan caleg DPD harus mundur dari jabatannya sebagai pengurus partai politik (parpol).
“Ya itu sikap KPU, artinya kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri (hari ini) berarti pak OSO kita masukan ke DCT,” tandasnya
KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.