Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Syarat Urus Pertelaan Tak Rumit, Disperkimta Tangsel Dorong Pengelola 

IKL/ADV/NS | Selasa, 12 Desember 2023
Syarat Urus Pertelaan Tak Rumit, Disperkimta Tangsel Dorong Pengelola 
-

RN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) mengimbau pengelola apartemen dan rumah susun untuk mengurus pertelaan. Hal ini penting mengingat pertelaan ini berfungsi sebagai keterangan rinci suatu objek.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan pertelaan tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal itu berbunyi dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun (satuan rumah susun).

"Regulasi pertelaan juga tertuang dalam Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun. Di mana pada Pasal 3 berbunyi Setiap Rumah Susun Fungsi Hunian atau Rumah Susun Fungsi campuran yang dibangun di atas tanah bersama wajib memiliki dokumen pertelaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Jokowi Protes Izin Ribet Konser Taylor Swift & Coldplay Ribet, Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah?

Kepala Bidang Perumahan pada Disperkimta Kota Tangsel, Ferdaus menambahkan saat ini ada 11 apartemen yang sudah melakukan pertelaan. Selain itu, ada tujuh apartemen lain juga sedang mengurus pertelaan.

"Yang sudah mengantongi pertelaan contohnya ada Apartment Broklyn, Apartement Akasa, Apartment Sky view dan Apartment Treepark," Ferdaus menambahkan.

Ferdaus menjelaskan pertelaan itu fungsinya adalah keterangan rinci untuk memisahkan antara milik pribadi bagian bersama, benda bersama, tanah bersama.

"Nah itu dijadikan pedoman atau dasar oleh ATR/BPN sebagai penerbitan SHM SARUSUN (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) komersial itu fungsinya," terang Ferdaus.

Ferdaus menjabarkan syarat dan tata cara mengurus pertelaan. Antara lain surat permohonan pertelaan, salinan sertifikat hak atas tanah, salinan izin mendirikan bangunan, gambar pertelaan format autoCad, uraian pertelaan dan PLTN, salinan akta pendirian perusahaan, As Built Drawing (ABD) IMB, Salinan KTP dan NPWP,  salinan NPWP, ljin Domisili, SIUP, TDP perusahaan.

"Kegunaan pertelaan berlaku untuk rusun komersial atau apartemen. Kalau rusunawa karna unitnya tidak di miliki oleh pribadi seseorang istilahnya dimiliki oleh pemerintah, jadi tidak memerlukan itu," tutupnya.(ADV/IKL)