Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Suap Gerai Alfamidi Di Ambon Digarap KPK Lagi

RN/NS | Rabu, 06 Juli 2022
Suap Gerai Alfamidi Di Ambon Digarap KPK Lagi
Richard Louhenapessy saat kena OTT KPK.
-

RN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan gerai Alfamidi. Kali ini KPK memeriksa Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia, Afid Hemeilygm, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Afid diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Penyidik mendalami keterangan pejabat perusahaan minimarket Alfamidi tersebut soal besaran uang dugaan suap untuk Richard Louhenapessy. Diduga, PT Midi Utama Indonesia melalui pegawainya, Amri, menyuap Richard untuk pengurusan izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Saksi dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perizinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK selanjutkan mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.