RN - Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin penggunaan kawasan hutan untuk 15 perusahaan.
Pencabutan ini disampaikan Ketua Satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada Senin (25/4/2022) lalu. Alasan pencabutan, karena pemberian izin sudah terbit namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira menyambut baik langkah Satgas Percepatan Investasi, termasuk tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.
BERITA TERKAIT :"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira dalam keterangannya.
Ia berharap pencabutan izin ini menjadi bagian upaya menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.
"Aspebindo selaku asosiasi dibidang energi, mineral dan batubara memandang ke depannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga proses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batubara," tutur Anggawira.
Anggawira menambahkan, perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha, tanpa mengabaikan usulan mereka.
Ke depannya ia berharap langkah-langkah ini bisa berdampak memperbaiki perekonomian Indonesia.