RN - Kasus unggahan promo minuman keras (miras) gratis Holywings berbuntut panjang. Polemik tersebut juga merembet ke outlet Holywings di Summarecon, Kota Bekasi.
Operasional Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21, Sumarecon Bekasi juga diduga beroperasi dengan izin keliru.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan meminta kepada Plt Wali Kota Bekasi agar bisa menjaga wilayahnya dari peredaran miras.
BERITA TERKAIT :"Holywings bukan saja bikin gaduh di Jakarta akan tetap juga di Kota Bekasi. Desakan masyarakat dan para tokoh agama saat ini semakin masif dan keras. Kota Bekasi yang hingga saat ini sangat menjaga kotanya dari miras seakan-akan tercoreng," tegas politisi asal Fraksi PDI Perjungan tersebut kepada Radarnonstop.co, Selasa (28/6/2022).
Menurut Nung - sapaan akrabnya, berkaca dari keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, mestinya langkah serupa diambil di Bekasi.
"Padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menjual miras, dan kita tahu Holywings Summarecon itu menjual miras, kita ada bukti kok, kebanyakan Holywings itu semuanya kaga ada yang punya izin," ungkapnya.
Holywings Summarecon hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
"Ini ngawur, Kota Bekasi sangat kita junjung tinggi nilai norma agama dan adat istiadat sebagai Kota yang bersih dari miras dan narkoba," tegas Nung.
Nung menambahkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, maka Plt Wali Kota dapat segera membuat rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan temuan-temuan yang ada guna mencabut izin usaha Hoywings.
"Maka dengan ini kami Komisi I DPRD Kota Bekasi bahwa sesuai tupoksi kami, menolak dengan tegas keberadaan Holywings di Kota Bekasi," papar Nung mengakhiri.