RN - Maraknya aksi kampanye politik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan dan tiang listrik mengundang keprihatinan masyarakat di Kota Bekasi yang merupakan menjadi sasaran empuk saran kampanye para Caleg.
Mereka menyebut kampanye yang kian tak beraturan tersebut dilakukan oleh para calon Anggota Legislatif (caleg) telah melanggar etika dan estetika lingkungan.
Padahal, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. Namun sayang, Undang-undang tersebut digubris oleh pada Caleg demi mendapatkan simpati Rakyat.
BERITA TERKAIT :"Pohon tidak hanya dipaku, diikat dan dibuat rusak. Karena kepentingan para Partai politik (Parpol) khususnya para Caleg. Harusnya para calon Anggota Legislatif itu berwawasan lingkungan, bukan masa bodoh dengan lingkungan dan estetika keindahan Kota," tegas Ilham atau yang akrab disapa Suink, putra asli Bekasi, warga Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diperankan oleh para calon Legislatif (caleg) di berbagai sudut Kota menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum para caleg.
"Dan, kondisi ini juga membuktikan tidak tegasnya Aparat Penyelenggara Pemilu, seperti Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu juga KPU Satpol-PP selaku Penegak Perda. Terlebih Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang bak tutup mata dengan semrawutnya estetika keindahan Kota akibat atribut spanduk para Caleg," tegas Suink.
Maraknya pelanggaran pemasangan APK, sambung Suink, membuat wajah Kota Bekasi menjadi semrawut dan tidak sedap dipandang mata.
"Bahkan banyak oknum Caleg yang nekad memasang poster dengan cara dipaku di pohon. Hal itu selain melanggar, juga merusak lingkungan. Karena pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Begitu pun dengan di ikat di tiang listrik. Seharusnya, selain ditertibkan, Panwas dan KPU harus memberi sanksi tegas bagi pelanggarnya, agar ada efek jera sehingga tidak terus menerus dilanggar," pungkasnya dengan nada kesal.
Diketahui, dalam Pasal 17 PKPU itu disebutkan, alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho/papan reklame, hanya boleh dipasang oleh Parpol dan calon Anggota DPD.