RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI gahar. Walau setengah-setengah tapi lembaga wasit pemilu ini lebih keras dari KPU.
Bawaslu menuding kalau para caleg artis yang promosi judi online melanggar hukum. Bawaslu mengancam akan mengusut kasus tersebut setelah Polri melakukan penindakan.
"Dugaan tersebut lebih ke kriminal murni, ya. Tidak terlalu dekat isunya dengan pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Lolly menjelaskan, dugaan tersebut sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan ketentuan pemilu, khususnya ketentuan pencalonan. Kasus tersebut ditarik ke ranah pemilu hanya karena terduga pelakunya kini menjadi bakal caleg.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadukan tiga bakal caleg DPR RI yang diduga terlibat promosi judi online, kepada KPU RI. Pengaduan dibuat Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bakal caleg DPR yang diadukan adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Lalu, Gilang Dirgahari yang dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I. Terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.
Dalam tiga video yang diterima Republika, memang tampak tiga selebritis itu mempromosikan situs judi online, yang mereka sebut "game online yang bisa menghasilkan uang". Mereka masing-masing mengajak masyarakat segera mendaftar dan main di situs tersebut. Mereka juga menyebut ada bonus dan hadiah bagi yang mendaftar.
Qusyairi berharap KPU RI menindak tegas ketiga bakal caleg tersebut dengan membatalkan pencalonan mereka. Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan tiga bakal caleg tersebut.
Pasalnya, KPU hanya bisa membatalkan pencalonan bakal caleg yang meninggal dunia, yang dijatuhi hukuman pidana berkeputusan inkrah, dan yang terbukti memalsukan dokumen pendaftaran. Idham menambahkan, selain tiga kondisi tersebut, pencoretan bakal caleg hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung.