Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Peringatan Buat Incumbent, Reses Jangan Jadi Ajang Kampanye

RN/CR | Jumat, 29 September 2023
Peringatan Buat Incumbent, Reses Jangan Jadi Ajang Kampanye
-Net
-

RN - Anggota legislatif atau incumbent yang kembali maju di Pileg 2024 diwanti-wanti. Jangan menjadikan reses menjadi ajang kampanye.

Begitu ditegaskan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Dijelaskannya, masa reses memamg telah diatur dala Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Di mana dalam UU tersebut tidak para wakil rakyat itu harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” terangnya.

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah. Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” pungkas Puadi.