Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Banteng Kebon Sirih Desak Inspektorat Selesaikan Pembelian Lahan Sendiri Oleh Distamhut DKI

RN/CR | Selasa, 08 Agustus 2023
Banteng Kebon Sirih Desak Inspektorat  Selesaikan Pembelian Lahan Sendiri Oleh Distamhut DKI
-Ist
-

RN - Buntut terkuaknya pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertanaman dan Hutan Kota, Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku menyesal atas kejadian itu.

Menurut Sulastri, dirinya hanya seorang prajurit yang tidak bisa berbuat apa-apa karena semua itu arahan dari pimpinan.

"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa?. Silahkan ditanyakan langsung ke pak Denny (waktu itu Plt Camat Kalideres). Waktu itu juga ada Pak Uus segala saat penandatanganan. Silahkan tanya ke mereka, saya sudah lupa," ujarnya di Kantor Kecamatan Tambora, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mendesak Inspektorat Pemprov DKI segera turun dan pro aktif menangi persoalan dugaan pembelian lahan Pemprov DKI sendiri di Kekurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," ujarnya.

Gembong menilai, Jika ini benar terjadi, ini menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib.

Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI seluas 6 312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000. 

Namun oleh Dinas pertamanan dan Kehutanan Pemprov DKI dilakukan pembelian terhadap objek tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanaman dan Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya.