RADAR NONSTOP - Nasib Oesman Sapta Odang masih terkatung-katung. KPU tetap meminta agar Ketua Umum Partai Hanura yang akrab disapa OSO itu tidak masuk dalam daftar caleg DPD RI.
Diketahui, Bawaslu akan membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU siang ini. KPU berharap putusan Bawaslu sejalan dengan KPU yang memutuskan mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT).
OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sementara gugatan kedua soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU. Terkait putusan laporan dugaan pidana pemilu akan diputuskan besok.
BERITA TERKAIT :Gugatan itu dilayangkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
"Harapannya apa yang sudah kita lakukan bisa diterima," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU menunggu apapun putusan Bawaslu. Namun ia berharap Bawaslu tetap konsisten untuk mencoret nama OSO seperti pada sidang gugatan OSO sebelumnya yang juga ditolak Bawaslu.
Apapun nanti keputusan Bawaslu, KPU siap melaksanakannya. "Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan merubah DCT atau tidak merubah DCT," ujar Wahyu.
Sementara itu kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra mengaku optimis mengenai hasil putusan itu. Ia berharap agar bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan dapat membuat permohonannya terkabul.
Menurut Gugum, KPU bersalah karena tak menjalankan putusan PTUN secara cepat, di mana semestinya putusan itu sudah berlaku 3 hari usai dibacakan. Dalam sidang hari ini, diperkirakan OSO tidak akan hadir.