Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dianggap Pelanggaran, Acara Ngamen Bareng Bro Giring Di Semprit Panwascam

Yud | Rabu, 22 Maret 2023
Dianggap Pelanggaran, Acara Ngamen Bareng Bro Giring Di Semprit Panwascam
-

RN - Forum Komunikasi Intelektual Muda Bekasi mengapresiasi laporan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur berdasarkan pleno, mengambil keputusan Berita Acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi Ngamen Bareng Bro Giring merupakan sebuah pelanggaran Pidana Pemilu.

"Mereka (Panwascam) melimpahkan Pelanggaran Pemilu Partai PSI sebagai peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena adanya indikasi pelanggaran berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mulyadi, Ketua Umum Forkim Bekasi kepada radarNonstop.co, Rabu (22/3/2023).

Kita berharap, sambung Mulyadi, Bawaslu Kota Bekasi harus tegas atas laporan yang dilaporkan oleh Panwascam Bekasi Timur. Bawaslu Kota Bekasi jangan sampai ambigu dalam putusan karena sekarangkan jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah Kelurahan sudah ada.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

"Seharusnya, Bawaslu dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Panwascam. Namun, kami mempertanyakan kamuflase kampanye yang dilakukan oleh peserta Partai Pemilu apakah membuat Bawaslu sulit untuk melakukan penindakan keputusan?," tegas Mulyadi bertanya.

Mulyadi menambahkan, sedangkan Peraturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 3/2018 tentang Kampanye berbunyi:
Pasal 25;
(1) Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a). pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b). pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan
(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:
Menjelaskan, katalisator pengawas pemilu harus mampu mendeteksi potensi-potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi. Lalu melakukan upaya pencegahan pelanggaran sehingga kehadiran pengawas pemilu terasa manfaatnya.

"Pengawas Pemilu didesain untuk mencegah konflik di masyarakat Kota Bekasi. Bahkan disebut sebagai katalisator konflik jika tidak bisa memutuskan, karena ada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran secara administratif tidak pidana Pemilu," ujarnya Mulyadi.

Ketegasan Bawaslu, kata Mulyadi, di uji ketika dihadapkan persoalan kasus Pemilu bisa memberikan sanksi administratif, jangan clear di bawah meja. Bawaslu Kota Bekasi harus mengubah mindset atau cara pandang, bagaimana arah kebijakan dan strategi pengawasan ke depan sehingga bisa menyokong Pemilu 2024 menjadi lebih baik," imbuhnya mengakhiri.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati kepada awak media mengklaim, kegiatan Solidaritas Partai tersebut disaksikan dan diawasi langsung oleh Anggota Panwascam saat acara Ngamen Bareng PSI berlangsung.

"Kalau memang ada indikasi pidana, seharusnya ada teguran langsung dan dibubarkan kala acara berlangsung,” ujar Hera panggilan akrabnya.

#Bekasi   #PSI   #Panwas