RN - Ramainya pemberitaan mengenai oknum anggota DPRD DKI tentang dugaan penyalahgunaan kapal dinas untuk kepentingan pribadi diklarifikasi oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Dijelaskan Junaedi, bahwa penggunaan kapal pada kegiatan tersebut, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan dimaksud.
Melainkan untuk peninjauan tentang aduan warga dalam hal pembangunan IPAL di Pulau Kelapa.
BERITA TERKAIT :"Beliau mencari fakta dan kebenaran yang diadukan langsung ke masyarakat. Sehingga untuk melaksanakan tugasnya yang bersangkutan meminjam kapal dinas Pemerintah Kabupaten," ungkap Junaedi,kemarin
Bupati mengakui, bahwa anggota DPRD DKI Jakarta tersebut bener merupakan anggota dewan yang berasal dari Pulau Kelapa, Kabupaten Adnibistrasi Kepulauan Seribu dan telah menyampaikan surat peminjaman kapal untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Aduan atau gugatan warga tersebut juga melibatkan pihak kabupaten dalam hal ini Bupati Sebagai tergugat 3, pada gugatan proyek IPAL tersebut," terngnya.
Maka dengan itu, Junaedi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memfasilitasi untuk dipergunakan mencari dan mengumpulkan informasi atas kebenaran serta fakta-fakta yang terdapat pada gugatan.
"Beliau ingin mendengar dan meninjau langsung kondisi sebenarnya. Karena lokasi pembangunan IPAL yang diadukan berada di daerah pemilihannya," katanya.