Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Jangan Ngibul, Pendemo Desak Potong Tunjangan Mewah & Audit BUMD

RN/NS | Kamis, 04 September 2025
DPRD DKI Jangan Ngibul, Pendemo Desak Potong Tunjangan Mewah & Audit BUMD
Demo DPRD DKI Jakarta.
-

RN - Ratusan massa mengepung Gedung DPRD DKI Jakarta. Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) menuntut adanya transparansi soal tunjangan anggota DPRD hingga pengelolaan anggaran BUMD DKI.

Massa datang pada Kamis (4/9/2025) dengan satu mobil komando. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan kepada DPRD DKI.

Lalu lintas di jalan tersebut tampak ramai lancar. Sejumlah personel gabungan siaga di lokasi.

"Kami minta transparansi dari DPRD. Apa saja yang sudah kalian nikmati dari pajak kami. Tunjangan kalian diduga melebihi dari DPR RI kawan-kawan. Maka gerakan ini akan terus kami kawal," kata orator.

Tiga Tuntutan

Massa menuntut beberapa poin kepada DPRD DKI Jakarta. Inilah poin tuntutan massa:

1. Meminta transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai lebih besar dari pada DPR RI.

BERITA TERKAIT :
BUMD DKI Ngaco Dan Masalah, Dari PAM Jaya, Pasar Jaya, Food Station Hingga Jakpro

2. Menuntut penurunan sekaligus penghapusan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang dianggap berlebihan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

3. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD DKI Jakarta, khususnya Darma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro.

Tunjangan Rumah

Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak.

Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Dasar hukum Kepgub 415 tahun 2022 itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Alasan Dewan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebutkan saat ini dewan masih fokus pada pemulihan fasilitas umum pasca demo ricuh beberapa waktu lalu.

"Kita masih membahas untuk perbaikan fasilitas yang ada di Jakarta yang kemarin dirusak. Itu aja. Nanti kan kita kan juga masih pembahasan juga, pembahasan anggaran kan," kata Ima di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Saat ditanya apakah tunjangan rumah senilai Rp 70 juta itu masih berlaku, Ima hanya menjawab singkat. Dia mengatakan, anggaran tunjangan itu masih dalam pembahasan.

"Lihat saja. Saya juga, apa namanya masih dalam pembahasan ke depan ya," imbuhnya.