RN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo baru muncul. Urusan parkir liar dan memakai lahan milik pemprov sudah digarap DPRD DKI Jakarta.
Lewat Pansus Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran, DPRD menyebut aktivitas ilegal itu merugikan daerah sebesar Rp 37,8 miliar. Kerugian itu dibongkar Ketua Pansus Perparkiran DPRD, Ahmad Lukman Jupiter.
Jupiter sapaan akrab politisi NasDem itu menemukan lahan seluas 4.300 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta di area Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dikuasai pihak tidak bertanggung jawab. Pansus sebelumnya juga mmerinci kerugian parkir liar di Jakarta mencapai triliunan rupiah.
BERITA TERKAIT :Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan lahan yang digunakan sebagai tempat parkir itu merupakan fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Namun lokasi tersebut hingga kini tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," kata Syafrin dalam keterangan, Rabu (1/10/2025).
Syafrin menjelaskan, hasil monitoring lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan oleh warga. Ia menyebutkan pengelola dapat mengajukan permohonan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut dia, jika nantinya ditetapkan operator resmi, pihak tersebut wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan rekomendasi Unit Pengelola Perparkiran.
Setelah izin keluar, kawasan itu juga akan masuk sebagai objek pajak parkir resmi melalui penerbitan nomor objek pajak daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Syafrin berjanji, Dishub DKI bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, dan aparat penegak hukum akan berkoordinasi melakukan langkah penertiban. Tindakan tersebut termasuk penyegelan lokasi jika ditemukan pelanggaran hingga pelaporan hukum bila terdapat indikasi tindak pidana penggelapan pajak.