Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, GPMI: Kesempatan Buat Anak Muda Jakarta Gerakkan Perekonomian

RN/CR | Rabu, 11 Januari 2023
Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, GPMI: Kesempatan Buat Anak Muda Jakarta Gerakkan Perekonomian
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono -Net
-

RN - Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartoono membatasi usia maksimal PJLP 56 tahun membuka kesempatan yang luas bagi anak muda untuk berkontribusi dalam membangun DKI Jakarta.

Begitu dikatakan Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Dondi Rivaldi, Rabu (11/1/2023).

Kaum muda merasa terbantu dengan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta,Heru Budi Hartono terkait pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Ngundang Dewan Bukber Di Restoran, PJ Raden Gani Lagi Panik Dikritik Terus?

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi anak muda untuk berkarir di Pemprov DKI Jakarta, meski dengan sistem kontrak,” ujar Dondi

Dondi juga menyebut, kebijakan Heru tersebut juga membuka kesempatan anak-anak muda di Jakarta untuk menggerakkan perekonomian di masyarakat.

“Misalnya dengan diterima menjadi PJLP di Dinas LH, mereka bisa membantu perekonomian di keluarganya. Tentunya ini sangat positif sekali,” ucap Dondi.

Dikatakannya, banyak anak muda di Ibu Kota yang menganggur karena adanya pandemi Covid-19.

Soalnya ada banyak perusahaan yang melakukan efisiensi karyawan akibat perekonomiannya terkontraksi saat pandemi.

“Di saat endemi Covid-19 seperti ini, kesempatan kerja bagi anak-anak muda Jakarta kembali terbuka. Pak Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono justru sudah memulainya,” ujar Dondi.

Sementara itu salah seorang warga bernama Jonri Simanjuntak (66) merasa bersyukur, anaknya bernama Icha (20) mendapat kesempatan menjadi PJLP.

Icha bekerja sebagai petugas UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta dengan mendapat penugasan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Saya saya bersyukur sekali, anak saya bisa kerja di UPK Badan Air Dinas LH DKI. Ini merupakan kesempatan yang baik dimana anak muda Jakarta bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI,” kata Jonri.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah regenerasi usia kerja PJLP tersebut untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Sigit menyebut, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tergolong tinggi, mendekati 440.000 orang dan didominasi usia 16-30 tahun.

“Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

#PJLP   #Pj   #GPMI