RN - Para mantan narapidana alias napi sebaiknya tidak bermimpi menjadi caleg. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal membuat larangan pendaftaran.
Bagi eks napi termasuk koruptor, yang belum lima tahun bebas dari penjara dilarang maju sebagai caleg. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan kalau napi dilarang nyaleg.
MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, begini bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah:
BERITA TERKAIT :Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.
Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, Jumat (9/12/2022).
Afif menjelaskan, putusan itu akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, yang termasuk di dalamnya calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini, KPU sedang menyusun PKPU tersebut.
Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.
"Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu.