Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

OSO Dicoret dari DCT, Hanura Seret Komisioner KPU ke Ranah Hukum

DEDI | Jumat, 21 Desember 2018
OSO Dicoret dari DCT, Hanura Seret Komisioner KPU ke Ranah Hukum
Enggan mundur dari Parpol, Oso malah gugat KPU -Net
-

RADAR NONSTOP - Partai Hanura laporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri karena tak mengikuti perintah Mahkamah Agung dan PTUN terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) sebagai anggota DPD RI.

Sebanyak 34 Pengurus DPD Hanura bakal melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri. "Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim," kata Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/12/2018).

34 DPD Hanura, kata Benny merasa kesal dengan KPU lantaran OSO diberi waktu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 yang pada intinya diberi waktu hingga 21 Desember menyerahkan surat pengunduran diri sebagai fungsionaris parpol.

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Benny yang juga Anggota DPD RI menilai, seluruh komisioner KPU telah melanggar Pasal 581 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "KPU tidak menghormati putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut surat keputusan KPU Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI Tahun 2019. Tidak ada di negeri ini orang atau institusi yang kebal dengan hukum, siapapun yang melanggar bisa dipidanakan," ketus Benny.

Lebih lanjut, Ia juga mempertanyakan mengapa KPU begitu responsif ketika MK mengeluarkan putusan yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Kemudian putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat OSO yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Namun ketika MA dan PTUN yang memutus atas judicial review Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur keharusan bagi pengurus partai politik untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon senator. 

Ditambah KPU seakan mengulur waktu karena pasca putusan MA dan PTUN Jakarta yang meminta KPUmemasukkan Oesman Sapta ke DCT, KPU malah mempertimbangkan putusan itu dengan mengundang banyak pihak terkait kepemiluan.

"Giliran putusan MK mereka tanpa pertimbangan siapapun cepat melaksanakan tapi kok putusan MA dan PTUN, mereka minta pertimbangan banyak pihak," tandas Benny.

Sementara itu, Anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan Oesman Sapta mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai jika ingin dimasukan dalam DCT Caleg DPD Provinsi Kalimantan Barat hingga 21 Desember karena proses validasi surat suara akan dimulai pencetakannya pada 2 Januari 2019.

"Tentu KPU tidak bisa menunda jadwal yang sudah direncakan karena risikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi kan," tegasnya.

Perihal laporan yang dilayangkan pihak Hanura kepada seluruh Komisioner KPU ke Bareskrim Polri, Pramono mengaku tidak cemas, karena ia berpendapat seluruh Komisioner KPU sudah bekerja dan memutuskan kebijakan dengan mengakomodir putusan tiga pengadilan, MK, MA dan PTUN.

"Pada prinsipnya, itu bagian dari pertanggungjawabanKPU yang sudab mengambil kebijakan. Jika kami dipanggil Bareskrim, kami akan mempelajari pokok-pokok laporan itu, kami ikuti prosesnya dan memberi jawaban kami sesuai landasan hukum yang kami ikuti," tegasnya.

#Hanura   #KPU   #OSO