RADAR NONSTOP - Nelayan Jakarta Utara yang tergabung dalam FKNJ (Forum Komunikasi Nelayan Jakarta) apresiasi kebijakan Anies Baswedan soal reklamasi.
Namun menolak dengan tegas penugasan PT Jakpro sebagai pengelola kawasan reklamasi. “Penunjukan PT Jakpro sanga tidak tepat, sebab perusahaan itu salah satu yang mengamini keberlangsungan proyek reklamasi,” ujar Ketua Umum FKNJ, Muhammad Taher di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Salah satunya yang sudah dilakukan di area pesisir Ancol yakni pengurukan dan sudah mencaplok area tangkap nelayan di Teluk Jakarta. “Mestinya, Pak Anis mempertimbangkan pengelolahan empat pulau yang ada ke perusahaan mana yang akan diberikan sebagai pengelolahannya,” kata Taher.
BERITA TERKAIT :Taher berpendapat, PT Jakpro adalah salah satu perusahaan yang sudah melanggar ketentuan perundang undangan dan hukum yang berlaku, terkait mekanisme pelaksanaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
“Seharusnya, pak gubernur DKI terlebih dahulu memperbaiki dan menangani kerusakan lingkungan yang sudah rusak, serta menindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Teluk Jakarta akibat membuang limbah industrinya secara langsung ke teluk tanpa melalui proses sterilisasi,” tegas dia.
Jika nantinya empat pulau yang ada tetap dilaksanakan tanpa menyelesaikan permasalahan dasar, sambung Taher, maka akan berdampak pada nelayan. “Ini akan menjadi polemik baru masyarakat pesisir dan nelayan di Teluk Jakarta,” beber dia.
FKNJ juga berharap agar permasalahan yang terjadi reklamasi perlu dibicarakan dengan seluruh pihak, termasuk kalangan nelayan. Sehingga, penentuan kebijakan tidak membawa dampak buruk di sepanjang Teluk Jakarta,” tukasnya.