Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemprov DKI Kasih Sinyal Bakal Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

RN/CR | Senin, 14 Desember 2020
Pemprov DKI Kasih Sinyal Bakal Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
Pulau G -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI kasih sinyal bakal terbitkan izin reklamasi Pulau G. Penerbitan izin akan dilakukan setelah tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh.

Begitu dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA)terkait peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G.

Diketahui, MA diketahui menolak PK yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal izin Pulau G.

BERITA TERKAIT :
Mau Lebaran Di Kampung Halaman Bareng Mudik Gratis Pemprov DKI? Nih Cara Daftarnya
Hore!!!, Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024

"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Namun, kata Riza, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menempuh jalur hukum lain. Menurutnya, selama belum berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mencoba upaya lain terkait putusan PK soal izin reklamasi Pulau G.

"Jadi kalau memang dimungkinkan masih ada banding, tentu kita banding, tapi kalau sudah selesai kasasi, PK, ya kita harus sesuaikan," ujarnya.

Politukus Partai Gerindra tersebut manyatakan Pemprov DKI siap menerbitkan izin reklamasi Pulau G jika memang sudah tak ada upaya hukum yang bisa ditempuh kembali.

"Prinsipnya pokoknya Provinsi DKI Jakarta, saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra.

Permohonan PK ini diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020.

Dalam aturan, permohonan PK hanya dapat diajukan sekali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali.

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak pun meminta Anies mengikuti putusan MA mengenai izin reklamasi Pulau G itu. Ia menyebut izin reklamasi selama ini kerap menjadi kontroversi.

"Ini sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan. Selama ini jadi kontroversi," kata Gilbert saat dihubungi, Jumat (11/12).