Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pj Gubernur DKI Jakarta

Jokowi Tak Harus Pilih Nama yang Direkomendasikan, Jadi Ga Usah Genit

RN/CR | Kamis, 06 Oktober 2022
Jokowi Tak Harus Pilih Nama yang Direkomendasikan, Jadi Ga Usah Genit
-Ist
-

RN - Penunjukan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta merupakan hak prerogatif Presiden. Pj. ditentukan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dibentuk oleh Kepala Negara.

DPRD DKI Jakarta tidak bisa memaksakan Presiden harus memilih salah satu nama dari tiga calon yang diusulkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022.

Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta tidak akan mempermasalahkan meski Presiden Joko Widodo memilih nama lain di luar tiga nama yang diusulkan Kebon Sirih.

BERITA TERKAIT :
DPRD DKI: Generasi Z Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?

“Kita nggak akan mempermasalahkan kalaupun Presiden memilih nama lain di luar yang kami usulkan, karena ini kan sifatnya hanya kosmetik,” kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, dalam diskusi bertajuk “Mengawal Hasil Keputusan DPRD Perihal Pengganti Anies/PJ” yang diselenggarakan Jakarta Initiative, Kamis (6/10/2022), di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Hal senada juga dikatakan oleh Gilbert Simanjuntak dari Fraksi PDIP, siapapun yang dipilih Presiden Jokowi, merupakan hak prerogatif Presiden.

Dia bahkan berharap kalau Pj Gubernur DKI Jakarta tidak laki-laki, karena kata dia, banyak perempuan yang dapat menduduki jabatan itu.

‘Karena yang dibutuhkan Jakarta adalah Pj yang bisa kerja,” tegasnya.

Akan tetapi tidak demikian halnya dengan, Chotibi Alhyar anggota Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Haji Beceng (Betawi Cengkareng). Ia berharap Pj Gubernur DKI Jakarta adalah figur yang sudah berpengalaman sebagai birokrat di Jakarta, dan memiliki darah Betawi.

“Karena dalam lima tahun ini Betawi kurang diopeni. Kita sudah punya Perda tentang Pelestarian Budaya Betawi, tetapi dalam lima tahun ini kita tunggu-tunggu Pergub-nya nggak juga diterbitkan,” cetusnya.

Haji Beceng beharap, dengan Pj beretnis Betawi, Pergub yang diharapkan itu dapat segera diterbitkan.

Diketahui, ada tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi untuk dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Ketiganya adalah Kepala Kesekretariatan Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Di antara ketiga nama itu, Marullah merupakan calon beretnis Betawi.

Meski demikian, dalam survei yang dilakukan Indomatrix, Rabu (5/10/2022), terungkap kalau ketiga figur itu dinilai memiliki kapasitas dan kemampuan yang sama.

Bahkan ketika 440 responden ditanya tentang figur mana yang paling mereka sukai dan inginkan untuk menjadi Pj gubernur DKI, Heru menduduki peringkat pertama dengan 35,5%, disusul Marullah dengan 33,2%, dan Bahtiar dengan 31,3%.

“Hasil ini menunjukkan kalau ketiganya memiliki peluang yang sama, karena dengan selisih hanya 1-3%, sulit untuk disimpulkan siapa yang lebih unggul, karena dalam survei jika selisih mencapai minimal 7% baru bisa disimpulkan,” kata Direktur Eksekutif Indomatrix, Husin Yazid.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Hendra Setiawan, dengan situasi Jakarta yang masih banjir dan macet, sebaiknya Pj memiliki pengalaman menjadi birokrat di Jakarta.

Sebab, kata dia, selain harus menguasai persoalan-persoalan di provinsi ini, termasuk soal banjir dan macet, Pj itu akan memiliki tugas penting hingga terpilih gubernur baru Jakarta melalui Pilkada 2024.

Tugas-tugas itu di antaranya adalah:

  1. Mengawal perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena status Jakarta yang sudah tidak lagi menjadi ibukota menyusul disahkannya UU IKN oleh DPR pada Januari 2022;
  2. Mengawal pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 yang juga dilakukan secara serentak dengan provinsi lain.

 

#Gubernur   #DPRD   #Jokowi