RN - Dugaan praktik korupsi pembangunan Pasar Rakyat Tanggeung, Cianjur diharapkan terus jadi atensi apafrat penegak hukum.
Pegiat Gerakan Urang Sunda Anti Korupsi, Husni Arif mengungkap dari informasi yang diperolehnya, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek itu akan diproses secara hukum dalam waktu dekat.
“Kami sebagai masyarakat sipil gerah dan sudah bergerak karena mencium bau amis dana pembangunan daerah kami dirampok oknum tak bertanggung jawab,” ujar Husni.
BERITA TERKAIT :Husni mengaku telah menelusuri lika-liku proyek Pasar Tanggeung ini. Alhasil, dia menemukan banyak skandal korupsi yang tingkatannya berlapis dari hulu ke hilir. Salah satunya tampak dari kegiatan yang terasa mengada-ngada, seperti pengerjaan cut and fill dalam relokasi pasar tersebut yang tidak ada dalam pedoman aturan.
Hal ini bisa dilihat terbuka melalui laman http://lpse.cianjurkab.go.id/eproc4/lelang/2021418/jadwal
“Kalau kita baca di Pepres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, khususnya mengenai penentuan lokasi jelas dalam proyek pasar ini banyak yang dilanggar. Ini korupsi namanya karena tidak sesuai juknis,” tegas Husni.
Gawatnya lagi, lanjut Husni jual beli lahan ke Pemda untuk relokasi pasar Tanggeung hanya berdasarkan girik/letter C. Padahal menurut aturan mewajibkan bersertifikat atau SHM.
"Gilanya lagi, daerah menerima dana pembangunan pasar tipe A tapi yang dibangun tipe C. itu pun untuk tipe C nya tidak sesuai dengan prototipe yang telah ditentukan,” bebernya.
Menurut Husni pun menyinggung nama mantan anggota DPRD Cianjur periode 2014-2019, Yusuf Roida Faisal. "Masyarakat Cianjur, sudah tahu Yulia (adik kandung Yusuf) sebagai corongnya dan Rahman pamannya yang kasak-kusuk surat-surat di desa," jelas Husni.
"Dia juga yang mengiming-imingi seorang kepala desa untuk menggunakan dana desa Rp.250 juta yang digunakan membangun pasar ini. Ini tentu ancamannya pidana. Bayangkan, kepala desa saja sudah dimanipulasi Yusuf,” imbuh dia.