RN - Keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing di Indonesia perlu diwaspadai.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menganggap kegiatan yang dilakukan sejumlah LSM asing kerapkali membuat gaduh Tanah Air.
"LSM sebenarnya memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional oleh pemerintah. Salah satu perannya adalah mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat," ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
BERITA TERKAIT :Namun ia mengingatkan LSM asing harus mengikuti peraturan di Indonesia. Mereka harus memenuhi syarat yang berkaitan dengan masalah keuangan dana, kegiatan, hingga struktur lembaga.
"Dengan demikian, dibangunnya lembaga yang mengayomi masyarakat ini akan membawa manfaat positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apabila terjadi penyelewengan, maka pemerintah berhak memberikan lembaga ini sanksi,"
tegasnya.
Firman melihat saat ini ada LSM asing yang membuat kegaduhan di Indonesia, yakni mengkonfrontasi warga dengan pemerintahan. Politikus Partai Golkar itu menyebut beberapa LSM asing melakukan propaganda untuk kepentingan pihak tertentu. Beberapa di antaranya soal dampak buruk industri kelapa sawit dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Karena itu, Firman meminta Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri untuk mengawasi serta penyelidikan terhadap kegiatan LSM asing yang ilegal. "Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib pasti akan segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut," katanya.
Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanto menengarai adanya keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua, termasuk dalam bentuk dana dan logistik. "Telah banyak ditemukan bukti bahwa TAF campur tangan isu DOB yang berpotensi membahayakan stabilitas Papua," katanya.
Ketua Dewan Penasehat Apindo, Sofjan Wanandi memandang pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dalam menerapkan aturan bagi LSM asing. Jangan sampai pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan mereka.
"Regulasi LSM asing di Indonesia perlu diperkuat agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia ini dapat segera diatasi oleh pemerintah secepatnya," katanya.