RN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari tujuh parpol yang pendaftarannya tak diterima KPU.
Dengan putusan ini, ketujuh parpol tersebut tidak lolos pada fase proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang berlangsung di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022), majelis pemeriksa berkesimpulan KPU telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BERITA TERKAIT :Sidang dipimpin oleh Puadi serta anggota lainnya yakni Herwyn JH Malonda, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (14/9/2022).
Tujuh parpol yang tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu itu adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, lanjut Lolly saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkapnya.
Kemudian laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa. Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.
"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata anggota Majelis Sidang, Herwyn J.H Malonda.
Diketahui, Bawaslu menerima laporan sembilan parpol dan ditindaklanjuti terkait sengketa pada tahap pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat (9/9) lalu. Kedua parpol tersebut juga tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi administrasi.