Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Jadi Seperti Jabar Dan Lampung

RN/NS | Kamis, 18 Agustus 2022
Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Jadi Seperti Jabar Dan Lampung
Pembangunan titik nol IKN.
-

RN - Ibu Kota Negara atau IKN bisa merusak sistem yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Selain soal komposisi jumlah anggota DPRD DKI yang berkurang status Jakarta juga bakal anjlok.

Misalnya Jakarta bakal menjadi daerah otonom seperti Jawa Barat, Jawa Timur bahkan Lampung. Selain itu, APBD DKI Jakarta yang saat ini sekitar Rp 80 triliun juga bakal remuk.

Mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono mengatakan, dampak IKN itu bisa merusak sistem di Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Anak Sekarang Hafalnya Lagu Galau Dan K-Pop

Dia mencontohkan, personel baik di ASN maupun di jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Soni mengatakan, khusus reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan dan personel di DKI, bisa terjadi sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota Negara menjadi daerah otonom.

Daerah otonom yang dimaksud bisa seperti daerah Jawa Barat, Jawa Timur ataupun Lampung. Menurutnya, estimasi ASN DKI Jakarta bisa berkurang mencapai 30 persen, selain dari OPD yang diperkirakan juga berkurang sebanyak 20 persen.

Bahkan, khusus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berjumlah 106 orang bisa berkurang setidaknya 25 persen.

Soni juga membenarkan bahwa sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI juga terkoreksi saat status Jakarta tidak menjadi ibu kota. Dia mengatakan, pengurangan sumber pemasukan dipastikan terpengaruh dan berkurang dengan asumsi Jakarta menjadi daerah otonom biasa.

Untuk mengantisipasinya, dia menyarankan beberapa hal. “Pertama, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah khusus dengan menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris," tuturnya.

Namun, kekhususannya bukan lagi sebagai ibu kota negara, melainkan sebagai pusat perdagangan dan jasa atau pusat bisnis. Kedua, kata dia, juga perlu adanya UU DKI Jakarta yang harus lekas-lekas dibahas draft perubahannya. Hal itu terutama jika ada usulan nama baru seperti Daerah Khusus Jakarta atau apapun.

“Ketiga, perubahan harus ke arah status dari DKI ke DKJ, misalnya, agar tidak memberikan dampak besar bagi besaran organisasi atau OPD, jumlah ASN, maupun jumlah anggota legislatif,” kata dia.

Dengan demikian, sumber pendapatan DKI pun dinilainya bisa dipertahankan, setidaknya mendekati angka saat ini sekitar Rp 80 triliun.

Pembangunan Digeber

Diketahui, pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022.

Melalui UU IKN, pemerintah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap lewat Rencana Induk IKN setebal 126 halaman.

Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare. Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045, tepat pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 100 tahun.

Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

Sedangkan untuk relokasinya, TNI, Polri dan BIN akan direlokasikan pada 2023 dan disusul oleh badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan ASN pada awal tahun 2024. Proses pembangunan IKN tahap satu dinyatakan tercapai ketika perpindahan ASN telah dimulai.

Namun, sebelum relokasi dilakukan, IKN akan didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Selanjutnya adalah tahap kedua yang berlangsung pada tahun 2024-2029. Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru.

Diketahui bahwa pada 2023-2025 juga akan dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, pusat inovasi dan fasilitas kesehatan internasional. Selain itu, di tahap dua ini diharapkan fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder ditargetkan siap dipakai.

Kemudian tahap ketiga pada tahun 2030-2034. Di tahap ini, sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum masal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM) dan fasilitas penunjang kota spons.

Tidak hanya itu, di tahap ini juga ditargetkan telah tersedia pengolahan sampah dan penambahan amenitas digital serta perkotaan.

Tahap keempat terjadi di tahun 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN.

Misalnya adalah pembangunan kereta api regional dan pembangunan bendungan multiguna untuk memastikan ketersediaan air di wilayah tersebut.

Setelah itu adalah pembangunan tahap kelima pada tahun 2040-2045. Diharapkan pada tahap ini, pengembangan IKN telah mencapai puncak yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil, Populasi Kawasan IKN (KIKN) dicanangkan akan mencapai 1,7 juta-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektare.

Jumlah tersebut tentunya didukung oleh infrastruktur yang telah terbangun secara menyeluruh untuk masyarakat.

Sementara itu, diketahui bahwa pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun.

Sejumlah Rp 253,4 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun lain berasal dari swasta.

Adapun sumber pendanaan lain IKN yang telah diatur dalam UU berasal dari APBN, KPBU, partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh modal telah dimiliki negara, pembiayaan internasional, creative financing dan pemanfaatan barang milik negara.