Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perpres IKN Muncul, Cuma Jadi Pusat Politik, Status Jakarta Masih Ibu Kota?

RN/NS | Sabtu, 20 September 2025
Perpres IKN Muncul, Cuma Jadi Pusat Politik, Status Jakarta Masih Ibu Kota?
IKN belum rampung.
-

RN - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 muncul. Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangan per 30 Juni 2025.

IKN hanya akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Artinya apakah Jakarta tetap ibu kota secara ekonomi dan lainnya?

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

BERITA TERKAIT :
Busway Harus Dicek, Rem Blong Tabrak Ruko Hingga Seret Motor & Mobil Di Cakung

Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Sedot Duit Negara 

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menyedot duit negara. Dan pembangunan IKN terancam mangkrak. 

Sebab, DPR tidak menyetujui permintaan tambahan anggaran untuk IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku Badan Anggaran menolak permintaan tambahan anggaran Rp 14,92 triliun IKN yang diajukan institusinya untuk 2026 nanti.

Menurut Basuki, tidak disetujuinya permohonan tambahan anggaran berpotensi mempengaruhi progres pembangunan IKN tahap kedua yang fokus pada kawasan legislatif, yudikatif, hingga infrastruktur pendukung.

Basuki menyebut penyelesaian proyek IKN bisa mundur dari target. Oleh karena itu pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif, baik untuk kantor dan huniannya terus dikerjakan. Basuki menjelaskan usulan tambahan anggaran itu sebenarnya masuk dalam kerangka anggaran Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama 3 tahun mendatang.

"Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu kan (tambahan Rp 14,92 triliun) dalam kerangka Rp 48,8 triliun. Itu untuk menyelesaikan tiga tahun," imbuh mantan Menteri PUPR ini.

Dengan ditolaknya usulan tambahan anggaran oleh Banggar maka besaran anggaran Otorita IKN tahun 2026 tetap sebesar Rp 6,26 triliun.

Dalam rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Basuki sempat meminta dukungan legislatif agar bisa tetap mendapat tambahan anggaran untuk tahun depan. Hal ini demi memastikan pengerjaan IKN tahap kedua bisa selesai selama 3 tahun.
 

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," lanjutnya.

Prabowo juga menetapkan beberapa hal. Pertama, pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.1O0 orang.

Kedua, cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25%. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.

Ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat di mana kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah.

Fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik juga didukung oleh rencana pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen, hingga yudikatif seperti Kantor Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. Proyek infrastruktur tersebut masuk ke dalam jajaran pembangunan IKN Tahap Kedua.

#IKN   #IbuKota   #Jakarta