RN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret nama penyelenggara pemilu atau masyarakat yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat ratusan ama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam sipol saat ini," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
BERITA TERKAIT :Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang ketua Bawaslu, tiga orang bendahara, dua orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan satu orang anggota panitia pengawas pemilihan.
"Untuk 275 penyelenggara pemilu maupun yang bukan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan dalam sipol KPU agar semua menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ke depan dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang dicatut dalam PKPU nomor 4," ucapnya.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader parpol. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 98 orang.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19:08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Mereka terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80% berasal dari PPNPN," jelas Idham.
"Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," lanjutnya.