RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memperpanjang masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata anggota KPU RI Idham Kholik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (15/8/2022).
Dia mengatakan, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8/2022) dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
BERITA TERKAIT :"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.
Hingga Sabtu (13/8/2022), KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang hari ini pukul 08.00 dan 10.00 WIB ke gedung KPU RI.
"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.
Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.
"Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi," tuturnya.
Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.
Sementara itu, terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.