RN - Irjen Ferdy Sambo bakal menempati lokasi khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorabrit Khusus Polri.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi lewat pesan instans, Minggu (7/8/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob setelah dperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8/2022).
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Sejauh ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.