RN - Adanya rencana cipta kondisi membuat parno rakyat. Cipta kondisi diartikan sebagai darurat militer.
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah narasi darurat militer setelah gelombang demo yang berujung ricuh.
Belakangan beredar di media sosial narasi yang menyebutkan demo di-setting ricuh hingga dugaan pembiaran penjarahan rumah sejumlah pejabat negara agar dapat menyatakan status darurat militer.
BERITA TERKAIT :"Saya kira, apa yang, kemampuan TNI untuk mencipta kondisi? Kita kan di belakang terus, di belakang Polri," kata Tandyo menjawab pertanyaan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9) siang.
Tandyo juga membantah adanya dugaan pembiaran terhadap penjarahan ke rumah sejumlah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (30/8) malam.
Ia mengaku TNI tak tinggal diam atas penggerudukan oleh massa tak dikenal terhadap rumah sejumlah pejabat negara tersebut.
Tandyo mengaku TNI cepat turun melakukan pengamanan seusai diminta. Mereka mulai melakukan pengamanan pada 31 Agustus atau H+1 penggerudukan rumah para pejabat.
"Kita selalu diminta dulu kan baru turun, makanya pada saat tanggal 30 dipanggil presiden kan mungkin ada permintaan, makanya tanggal 31 kita turun," ucapnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo memerintahkan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum ataupun penjarahan.
"Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,"katanya.
Kemudian, narasi dugaan akan diterapkannya darurat militer ramai dibicarakan di medsos.
Perihal syarat penerapan darurat militer, diatur dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 12 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.
Salah satu syarat penetapan keadaan bahaya itu adalah adanya ancaman sebagian atau seluruh wilayah RI yang terancam pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.