RN - Ade Puspitasari digugat. Putri dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini masih kuat.
Gugatan terkait kepengurusan dua versi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi. Dua kubu hingga kini belum menemui titik temu.
Pangkal persoalan ini terjadi pada 29 Oktober 2021, saat DPD Partai Golkar Kota Bekasi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Di mana dari hasil Musda V tersebut, Nofel Saleh Hilabi terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.
BERITA TERKAIT :Sementara pada tanggal yang sama yang bertempat di Graha Bintang, Kota Bekasi, digelar juga Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan menetapkan Ade Puspitasari didapuk jadi ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.
Terkait dualisme tersebut, Nofel Saleh Hilabi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan tergugat pertama DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, dan Ade Puspitasari sebagai tergugat II.
Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Fahri Bachmid mengatakan, adapun yang menjadi objek gugatan (objektum litis) dalam perkara tersebut adalah hasil penyelenggaraan Musda V.
"Partai Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari yang disahkan oleh tergugat I, yakni TB Ace Hasan Syadzily anggota DPR-RI periode 2019–2024 Fraksi Partai Golkar, dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 Tentang : Pengesahan Komposisi dan dan Personalia DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa Bhakti 2020-2025," kata Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/8).
Fahri Bachmid berpendapat, bahwa secara yuridis terkait pengajuan perkara gugatan penggugat ini, sebelumnya telah ditempuh mekanisme penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai Golkar.
"Kami telah secara formal mengajukan permohonan tertulis melalui Mahkamah Partai Golkar pada Senin 15 November 2021 pukul 17.05 WIB sesuai tanda terima permohonan Nomor: 80/TTP-PAN.MPG/X/2021, dan telah pula digelar persidangan pertama terkait pengajuan keberatan dalam sengketa kepengurusan partai ini, Namun, hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi, terhadap permohonan di mahkamah partai tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian, dalam hal ini telah lewat 60 hari sebagai syarat waktu yang ditentukan UU parpol," tutur Fahri Bachmid.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan norma pasal 32 UU Parpol disebutkan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Kemudian penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik, ketentuan berikutnya disebut bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
"Kemudian putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, akan tetapi secara faktual, mahkamah Golkar belum memberikan penyelesaian sebagaimana mestinya, sehingga secara hukum telah dianggap Mahkamah Partai Golkar tidak dapat menyelesaikan sengketa internal tersebut, sehingga harus diselesaikan oleh pengadilan," terang Fahri Bachmid.
Secara hukum, sebut Fahri Bachmid, Nofel Saleh Hilabi terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam keputusan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Nomor KEP-08/MUSDA- V/GOLKAR/X/2021, sesuai ketentuan hukum yang berlalu.
Akan tetapi DPD I Golkar Jabar mengeluarkan produk SK Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021. Di mana mengesahkan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penggugat mengajukan gugatan dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan Musda versi Ade Puspitasari.
Fahri menjelaskan bahwa persidangan telah berjalan, mulai dari pembacaan gugatan hingga tergugat I dan II pun telah mengajukan jawaban. Saat ini, kata Fahri, agenda mendengarkan replik dari penggugat dan pada 22 Agustus 2022 adalah proses pembuktian.
"Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair dan objektif. Kami yakin majelis hakim akan bersikap imparsial, kredibel, dan dapat menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Fahri Bachmid menambahkan, secara filosofis, pengajuan gugatan sengketa parpol oleh penggugat Nofel Saleh Hilabi ini adalah sebuah perlawanan hukum yang bersifat legal konstitusional. "Ini adalah suatu ikhtiar legal dalam rangka melakukan koreksi terhadap tindakan dan perbuatan administrasi yang potensial deviasi, sehingga penggugat menggunakan saluran serta alat legal yang tersedia," tutup Fahri Bachmid.
Terkait persoalan ini, kubu Ade Puspitasari, Nur Ali melontarkan kalimat yang membantahkan klaim sepihak kubu Nofel Saleh Hilabi, dan mengakui Ade Puspitasari sebagai pemimpin DPD Golkar Kota Bekasi yang sah dan telah dilantik oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat.
"Kita punya Ketua DPD, Ade Puspitasari. Kalau menurut Abang ini belum selesai, silakan ke pengadilan, itu aja," kata Nur Ali saat kedua kubu saling klaim di kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Sabtu (9/7).