RN - Natrom (62), pria asal Bekasi menggegerkan publik karena mengklaim dirinya Dewa Matahari.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, hasilnya ia diketahui mengidap gangguan psikopatologi.
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
BERITA TERKAIT :Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan Natrom memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir.
Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi Natrom saja.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik di Lebak, Kamis (14/7/2022).
Oleh karena itu, terhadap Natrom lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya.
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Menurut penelusuran MUI, Natrom tidak menyebarkan ajarannya secara terbuka. Akan tetapi para pengikutnya direkrut secara perlahan.
Banyak para pengikutnya yang kemudian meminta bantuan dari Natrom. Setelah warga itu dibantu, terutama bercocok tanam di tanah milikinya, baru diberi ajaran yang dianut bersangkutan.