Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kades Nakal Kena Karma, Peras Kontraktor Akhirnya Masuk Bui Bareng Suami

BC/RB | Kamis, 16 November 2023
Kades Nakal Kena Karma, Peras Kontraktor Akhirnya Masuk Bui Bareng Suami
Net
-

RN- Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berinisial H beserta sang suami berinisial YH diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu, 15 November 2023 malam.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri kepada wartawan di kantor Kejari Lebak, Rabu, 15 November 2023 malam mengatakan, keduanya diamankan karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang investor tambak udang.

"Yang bersangkutan mengancam surat- surat dokumen yang diperlukan pihak perusahaan tidak ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tersangka tidak diberikan. Tujuannya itu mau buat perusahaan tambak udang,"kata Fakhri.

BERITA TERKAIT :
Hashim Warning Ciputra Dan Kontraktor Besar, Dilarang Bangun Rumah Di Desa
Mantan Bupati Lebak & Eks Bupati Kerawang Diajak Tarung Di Pilkada Jakarta, Demokrat Cuma Punya Jatah Wakil Gubernur

Kata dia, pihak perusahaan itu koordinasi dengan pihak kepala desa mengenai pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi tambak udang.

Namun, kepala desa berinisial H didampingi sang suami diduga melakukan pemerasan kepada pihak perusahaan. 

"Peran suaminya ini adalah yang bersangkutan membantu sampai terjadinya pemerasan yang dilakukan kepala desa. Sampai penyidikan kali ini total uang yang diterima tersangka sekitar Rp300 juta lebih,"katanya.

Selama proses penyelidikan, lanjut Fakhri, pihaknya telah memeriksa lebih dari 42 saksi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang memenuhi.

"Mintanya satu kali tapi yang masuk bertahap. Jadi proses uang masuk ke rekening kepala desa maupun suaminya itu bertahap. Kita juga ada dokumen alat bukti bahwa di rekening tersangka ada uang masuk,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya H dan YH disangkakan Pasal 12 e Pasal 12 B dan Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.