RN - Sidang kasus korupsi Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Emn Sulaeman, Rabu (6/7/2022), Direktur RSUD Kota Bekasi dr Kusnanto mengaku ikut menyetorkan uang untuk pembangunan villa Glamping Jasmine di Cisarua Bogor milik Pepen.
"Saya harus membayar Rp175 juta. Tapi baru bayar Rp110 juta. Itu pun patungan dengan wadir (wakil direktur) pelayanan,” ujar Kusnanto saat bersaksi.
BERITA TERKAIT :Kusnanto menyebut itu investasi karena diiming-imingi akan menerima keuntungan 30 persen tiap bulannya. Uang diberikan secara bertahap kepada Yudianto Asda I Pemkot Bekasi.
Saat ditanya hakim tentang konsep bisnis dan bukti tanda terima penyerahan uang, Kusnanto mengatakan tidak ada. Ia bahkan berdalih bahwa pemberian itu didasari rasa kepercayaan, kebersamaan, loyalitas, dan jiwa korsa.
“Jiwa korsa kepada siapa?” cecar hakim.
Kusnanto menjawab ia melakukan karena kebersamaan dengan kepala dinas lain yang juga menyetorkan uang. Selain itu, sebagai bukti loyalitas pada pimpinan.
Namun demikian, Kusnanto juga merasa waswas ketika Rahmat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga ia tidak menghadiri undangan membahas soal villa.
Selain Kusnanto, hadir juga Kepala Dinas Tata Ruang, Junaedi. Dia mengaku telah menyetorkan uang sebagai investasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika Rahmat Effendi menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa," ujar jaksa KPK.
Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural.
Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp175 juta. Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp135 juta hingga Rp200 juta lebih.