Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Harus Periksa Bos Golkar Bekasi, Anak Pepen!  

Tori | Rabu, 13 April 2022
 KPK Harus Periksa Bos Golkar Bekasi, Anak Pepen!  
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mendalami uang hasil suap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

Tokoh masyarakat Bekasi, Andy Salim mendesak KPK turut memeriksa pihak keluarga Pepen, dalam hal ini anak-anaknya. Andy menyebut salah satunya, Ade Puspitasari.

Menurut Andy, Ade Puspitasari perlu diperiksa KPK untuk menjawab isu penggalangan dana guna pergantian Pepen sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi melalui Musda V. 

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Indikasinya, menurut Andy, lewat serangkaian penggalangan dana yang diduga untuk keperluan Musda V. "Disinyalir keluar uang besar yakni puluhan miliar demi mempertahankan ambisi kekuasaan melalui anaknya Ade Puspitasari sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi menggantikan dirinya (Rahmat Effendi). Untuk itu, kami mengimbau agar KPK turut juga segera memeriksa Ade Puspitasari," tegas Andy kepada Radarnonstop.co, Selasa (12/4/2022).

Apalagi berdasar penelusuran KPK didapati adanya aliran dana yang diterima Pepen melalui rekening anak-anaknya. Bahkan, dari yayasan dan berbagai kegiatan kamuflase. Maka, Andy menegaskan, selayaknya KPK menetapkan tersangka kepada siapapun yang terlibat menerima, turut membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan Pepen.

"Sudah saatnya KPK berani menerapkan pasal TPPU kepada semua koruptor dan berani memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membantu pelaku koruptor yang punya seribu akal untuk menyembunyikan harta-harta haramnya, melihat dari Indra Kenz Tsk investasi bodong yang juga melibatkan kekasihnya yang turut menerima aliran dana maka juga dinyatakan sebagai tersangka. di Mabes Polri," paparnya.

Andy pun menduga uang konsinyasi sebesar Rp11,5 miliar yang telah diserahkan Pepen kepada Pengadilan Negeri Bekasi dari hasil korupsi. Sementara, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHN) milik Pepen tercatat hanya sekitar Rp6-7 miliar. 

"Ini jelas-jelas sudah melakukan kebohongan publik," tegas Andy yang juga pembeli gedung  Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua yang terlibat termasuk anaknya dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai TSK dalam kasus TPPU RE," harapnya.